PPNI SIAP DAMPINGI PERAWAT KORBAN PHK MENGGUGAT KE PHI
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) siap mendampingi para tenaga kerja kesehatan (nakes) korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di rumah sakit untuk menggugat ke peradilan hubungan industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
ADVERTORIAL
Hal itu disampaikan Jasmen Ojak Haholongan Nadeak SKep SH dari Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI terkait gugatan yang berhasil dimenangkan perawat dan karyawan sejumlah rumah sakit, melalui pendampingan BBH PPNI Sumut dengan dibantu DPP PPNI.
“Kita harapkan agar nakes-nakes lain, baik perawat dan yang lainnya agar melayangkan gugatan ke PN Medan, melalui pendampingan PPNI,” kata Ojak kepada wartawan, usai mengambil salinan putusan di PN Medan, Selasa (1/9/2020).
Menurut Ojak, dalam pendampingan terhadap para perawat dan nakes lainnya, sama sekali tidak ada pungutan biaya. Semua pembiayaan ditanggung oleh PPNI.
“Kami dari BBH PPNI membuka diri seluas-luasnya kiranya para perawat dan nakes lain yang menjadi korban kezoliman, kena PHK sepihak, dan tidak mendapatkan haknya, kami dengan sukarela melakukan pendampingan hukum untuk melakukan gugatan di pengadilan,” jelas Ojak.
Dikatakan Ojak, saat ini ada beberapa rumah sakit di Medan yang potensial melakukan gugatan ke pengadilan. Karena itu dia berharap rumah sakit tersebut memberikan kepercayaan kepada BBH PPNI untuk pendampingan hukum.
Ojak mengimbau perawat maupun para nakes yang menjadi korban PHK itu agar berkoordinasi dengan BBH PPNI dan DPW PPNI sehingga bisa ditemukan regulasi dan benang merah untuk menyiapkan materi gugatan di pengadilan.
“Jadi bagaimanapun, yang paling mengetahui seperti apa persoalan yang dihadapi para perawat dan nakes tersebut adalah PPNI itu sendiri, bukan orang lain,” pungkas Jasmin.
Hal senada diungkapkan Ketua DPW PPNI Sumut Mashur Alhazkiani. Menurutnya saat ini ada sekitar 100 lebih tenaga kerja kesehatan di Rumah Sakit Martha Friska Brayan yang mengalami PHK dan 70 orang diantaranya adalah perawat. Sisanya adalah tenaga kerja lain.
Karena itu ia berharap agar korban PHK tersebut secepatnya melapor dan berkoordinasi dengan organisasi profesi masing-masing, sehingga bisa didata dan selanjutnya dapat dilakukan pendampingan hukum untuk mendapatkan hak-haknya.
“Jadi sesuai AD/ART di PPNI para perawat tersebut berhak mendapatkan pendampingan hukum dan bimbingan. Karena itu kita imbau agar mereka jangan sungkan datang ke PPNI, karena itu hak mereka,” jelasnya.
Mahsur menegaskan, pihaknya bersama organisasi profesi kesehatan lain akan melakukan koordinasi dan bersatu-padu membangun langkah dan sinergi untuk membela perawat dan karyawan yang dirampas haknya serta dizolimi.
“Seperti yang dilakukan di RS Tembakau Deli, yang melakukan gugatan ke PN Medan, tidak semua perawat. Namun PPNI tetap membuka diri untuk membantu, karena pada dasarnya mereka itu adalah korban yang sama juga,” ungkapnya.
Norma Hayani salah satu penggugat tempatnya bekerja, yakni RS Bangkatan Langkat mengaku sama sekali tidak dipungut biaya dalam proses gugatannya di PN Medan, sejak awal hingga putusan.
“Sama sekali gak bayar bang, sejak awal hingga saat ini. Malah saya ditraktir makan dan minum oleh PPNI,” ujarnya tersenyum.
Adapun gugatan yang berhasil dimenangkan perawat dan karyawan melalui pendampingan BBH PPNI Sumut dengan dibantu DPP PPNI yakni gugatan terhadap PT Tembakau Deli yang terdiri dari 3 RS yakni, RS Bangkatan Binjai, RS Batang Serangan, dan RS GL Tobing Tanjung Morawa.
Namun dari informasi yang didapat di PN Medan, pihak tergugat melakukan upaya hukum kasasi. Meski hingga saat ini belum ada memori kasasi yang disampaikan dan masih sebatas pemberitahuan kasasi. (AFS)
sumber:
https://andalasonline.com/medan/ppni-siap-dampingi-perawat-korban-phk-menggugat-ke-phi/amp/